Kasus UUITE pada 2018 Tercatat Paling Banyak
Jakarta, CNN Indonesia -- Southeast Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengungkap jumlah kasus terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 2018 melebihi jumlah kasus pada 2011 hingga 2017. Hal ini terungkap dari Mahkamah Agung yang tercantum dalam laporan tahunan SAFEnet.
"Jumlah
kasus pada 2018 bahkan melebihi total kasus sejak 2011-2017 dengan
total kasus 216 kasus, kata Kepala Divisi Akses Atas Informasi SAFEnet
Unggul Sagena kepada wartawan di kantor Lembaga Hukum Jakarta, Jakarta
Pusat, Kamis (27/6).
Sepanjang 2018 terdapat 292 kasus terkait UU
ITE. Jumlah ini meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya
dengan jumlah 140 kasus.
Defamasi atau pencemaran nama baik menjadi kasus pidana yang paling
favorit dengan angka 149 kasus. Disusul oleh kasus ujaran kebencian
dengan jumlah 81 kasus. Kasus melanggar kesusilaan berada pada tempat
ketiga dengan 71 kasus.
Untung mengatakan pada 2018, kondisi hak-hak digital pengguna internet pada tahun 2018 dalam status 'waspada'.
"Penilaian
ini kami berlandaskan pada penilaian pada tiga kategori, yaitu hambatan
dalam mengakses, pembatasan dalam berekspresi, kemudian keamanan dan
kenyamanan bagi pengguna internet," kata Untung.
Untung
mengingatkan hak digital pada dasarnya adalah hak asasi manusia di era
digital. Hak Digital merupakan perpanjangan dari hak yang tercantum
dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa
(PBB). (jnp/eks)
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190628072024-185-407221/kasus-uu-ite-pada-2018-tercatat-paling-banyak
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar